Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan: Apa yang Harus Dilakukan?
Bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kehilangan pekerjaan tentu menjadi momok yang menakutkan. Selain kehilangan sumber pendapatan, peserta juga khawatir akan status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan mereka, termasuk jaminan kematian.
Namun, jangan khawatir. Meskipun telah dinonaktifkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mengklaim jaminan kematian apabila meninggal dunia. Berikut cara mengklaimnya:
- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan
Segera laporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan terdekat bahwa Anda telah dinonaktifkan. Hal ini untuk memastikan bahwa status keanggotaan Anda masih aktif pada saat meninggal dunia.
- Siapkan Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen persyaratan berikut:
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli peserta dan ahli waris
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli peserta
- Surat keterangan kematian dari instansi berwenang (misalnya rumah sakit, klinik)
- Akta kelahiran ahli waris (jika ahli waris masih di bawah umur)
- Bukti hubungan ahli waris dengan peserta (misalnya kartu keluarga)
- Ajukan Klaim
Ajukan klaim jaminan kematian ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan mengisi formulir yang disediakan. Lampirkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Pencairan Dana
Setelah klaim disetujui, dana jaminan kematian akan dicairkan kepada ahli waris yang berhak. Besaran dana yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal peserta meninggal dunia setelah 3 bulan dinonaktifkan, maka ahli waris hanya berhak atas santunan kematian sebesar Rp 5.000.000,-. Namun, jika meninggal dunia sebelum 3 bulan dinonaktifkan, maka ahli waris berhak atas santunan kematian sebesar Rp 42.000.000,-.
Bagaimana Klaim Jaminan Kematian Jika Duluan Dinonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Langkah-Langkah Mengurus Klaim
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia dalam keadaan dinonaktifkan, ahli waris berhak mengajukan klaim Jaminan Kematian. Berikut langkah-langkah mengurus klaim tersebut:
- Lapor ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama, ahli waris harus melaporkan kematian peserta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
- Siapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim Jaminan Kematian meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Keterangan Kematian
- Fotokopi KTP ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Nikah ahli waris
Tata Cara Klaim
- Verifikasi Data
Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data peserta dan ahli waris.
- Pencairan Dana
Jika data sudah diverifikasi, dana Jaminan Kematian akan dicairkan ke rekening ahli waris yang ditunjuk.
Klaim Jaminan Kematian Jika Dinonaktifkan
Dalam kasus peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dalam keadaan dinonaktifkan, masih bisa mengajukan klaim Jaminan Kematian dengan ketentuan:
- Peserta memiliki masa iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan sebelum dinonaktifkan.
- Kematian terjadi karena kecelakaan kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
- Ahli waris tidak menerima santunan kematian dari pihak lain.
Besaran Santunan
Besaran santunan Jaminan Kematian untuk peserta yang dinonaktifkan adalah:
- Peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja: Rp42.000.000
- Peserta meninggal dunia karena penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan: Rp24.000.000
Catatan:
- Klaim Jaminan Kematian harus diajukan dalam waktu 1 tahun setelah tanggal kematian peserta.
- Jika ahli waris tidak mengetahui bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan telah dinonaktifkan, klaim tetap dapat diajukan dengan menunjukkan bukti pendukung, seperti surat keterangan dari perusahaan atau dokumen lainnya.
- Pemerintah telah menetapkan bahwa Jaminan Kematian merupakan hak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun peserta telah dinonaktifkan.
- Untuk informasi lebih lengkap dan terbaru, silakan hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau kunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Posting Komentar