Apa Saja yang Bisa Diklaim di BPJS? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Sebagai warga negara Indonesia, memiliki jaminan kesehatan sangatlah penting. Salah satu jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah adalah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat, salah satunya adalah memberikan perlindungan finansial saat sakit. Nah, tahukah Anda apa saja yang bisa diklaim di BPJS?
Apa Saja yang Bisa Diklaim di BPJS?
Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dari BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah beberapa jenis pelayanan kesehatan yang bisa Anda klaim:
- Rawat jalan tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga)
- Rawat inap tingkat pertama (rumah sakit tipe C dan D)
- Rawat inap tingkat lanjutan (rumah sakit tipe A dan B)
- Pelayanan kesehatan gigi dasar
- Persalinan dan pelayanan kontrasepsi
- Rehabilitasi medik
- Pelayanan kesehatan tradisional
- Transportasi darurat medis
Syarat dan Ketentuan Klaim BPJS
Untuk bisa mengklaim manfaat BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
- Anda harus aktif membayar iuran BPJS Kesehatan
- Pelayanan kesehatan yang Anda terima harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
- Anda harus memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku
Kesimpulan
Dengan memiliki BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan banyak manfaat pelayanan kesehatan yang bisa diklaim. Manfaat-manfaat tersebut sangat berguna untuk melindungi finansial Anda saat sakit atau membutuhkan perawatan medis. Jadi, pastikan Anda selalu aktif membayar iuran BPJS Kesehatan agar bisa menikmati manfaatnya secara maksimal.
Apa Saja yang Bisa Diklaim di BPJS Kesehatan?
Layanan Kesehatan Dasar (LKD)
LKD merupakan layanan kesehatan yang diberikan sesuai standar Kementerian Kesehatan dan mencakup pelayanan rawat jalan tingkat pertama, pelayanan rawat inap tingkat lanjutan, pelayanan kesehatan gigi, dan pelayanan promotif preventif. Anda dapat mengklaim layanan ini di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan Rujukan
Apabila membutuhkan perawatan lebih lanjut, Anda dapat dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap. Layanan rujukan ini dapat diklaim jika Anda memenuhi kriteria tertentu, seperti kondisi medis yang memerlukan penanganan khusus atau keterbatasan fasilitas di FKTP.
Obat-obatan dan Alat Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung biaya obat-obatan dan alat kesehatan yang tercantum dalam Formularium Nasional. Formulir ini ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan memuat daftar obat dan alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Biaya Operasi dan Tindakan Medis
Apabila memerlukan operasi atau tindakan medis tertentu, Anda dapat mengklaim biaya tersebut ke BPJS Kesehatan. Biaya yang ditanggung meliputi biaya operasi, anestesi, dan obat-obatan yang digunakan selama tindakan.
Biaya Perawatan Intensif
Apabila memerlukan perawatan intensif di ruang ICU atau HCU, Anda dapat mengklaim biaya tersebut ke BPJS Kesehatan. Biaya yang ditanggung mencakup biaya perawatan, obat-obatan, dan alat kesehatan yang digunakan.
Biaya Persalinan
BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan baik melalui proses normal maupun operasi Caesar. Biaya yang ditanggung meliputi biaya perawatan, obat-obatan, dan alat kesehatan yang digunakan.
Biaya Rehabilitasi
Apabila memerlukan rehabilitasi medis akibat penyakit atau kecelakaan, Anda dapat mengklaim biaya tersebut ke BPJS Kesehatan. Biaya yang ditanggung meliputi biaya perawatan, terapi, dan alat bantu medis.
Biaya Transportasi
Dalam kondisi tertentu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya transportasi darurat dari FKTP ke rumah sakit atau dari rumah sakit ke FKTP. Biaya yang ditanggung meliputi biaya ambulans atau kendaraan umum lainnya.
Biaya Akomodasi
Apabila harus menjalani perawatan di rumah sakit di luar daerah domisili, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya akomodasi untuk keluarga pasien. Biaya yang ditanggung meliputi biaya penginapan dan makan.
Biaya Santunan Kematian
Apabila peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Santunan ini dapat digunakan untuk biaya pemakaman atau keperluan lainnya.
.
Posting Komentar