Apakah Bisa Mengklaim Saldo BPJSTK saat Masih Bekerja?
Bagi sebagian orang, dana BPJSTK menjadi penyelamat di saat-saat darurat. Namun, bagaimana jika kita masih bekerja? Apakah bisa melakukan klaim saldo BPJSTK? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak Anda, khususnya bagi mereka yang sedang membutuhkan dana tunai.
Syarat dan Ketentuan Klaim Saldo BPJSTK
Pengambilan saldo BPJSTK pada dasarnya hanya diperbolehkan saat peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memasuki usia pensiun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Alternatif Pencairan Saldo BPJSTK
Meskipun tidak bisa diklaim secara langsung, peserta BPJSTK yang masih bekerja dapat memanfaatkan alternatif pencairan saldo melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). JHT dapat dicairkan setelah pekerja mencapai usia 56 tahun atau mengalami cacat total tetap.
Kesimpulan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pencairan saldo BPJSTK hanya dapat dilakukan saat peserta mengalami PHK atau memasuki usia pensiun. Bagi pekerja yang masih aktif, dapat memanfaatkan program Jaminan Hari Tua sebagai alternatif pencairan saldo BPJSTK.
Apa Itu BPJSTKU?
BPJS Tenaga Kerja (BPJSTKU) merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Program ini bersifat wajib bagi seluruh pekerja yang memenuhi syarat, baik pekerja formal maupun informal.
Apa Bisa Mengklaim Saldo BPJSTKU Masih dalam Bekerja?
Secara umum, saldo BPJSTKU hanya dapat diklaim jika peserta telah berhenti bekerja atau memenuhi syarat tertentu, seperti:
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Mengalami PHK
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian yang memungkinkan peserta mengklaim saldo BPJSTKU meskipun masih dalam bekerja.
Pengecualian Mengklaim Saldo BPJSTKU Masih dalam Bekerja
Berikut ini adalah pengecualian yang memungkinkan peserta mengklaim saldo BPJSTKU meskipun masih dalam bekerja:
- Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan JHT meskipun masih dalam bekerja. Pencairan JHT dapat dilakukan sebagian atau seluruhnya, dengan ketentuan tertentu.
- Jaminan Hari Tua (JHT) Masa Keanggotaan
Peserta yang telah berhenti bekerja dan kembali bekerja pada perusahaan yang sama atau berbeda dapat mengajukan pencairan JHT setelah masa keanggotaan minimal 2 tahun. Pencairan JHT ini dapat dilakukan meskipun peserta masih dalam bekerja.
- Pengajuan Pinjaman
Peserta yang masih dalam bekerja dapat mengajukan pinjaman kepada BPJSTKU dengan menggunakan saldo JHT sebagai jaminan. Pencairan pinjaman ini tidak berpengaruh pada status kepesertaan BPJSTKU.
Cara Mengklaim Saldo BPJSTKU Masih dalam Bekerja
Jika memenuhi salah satu pengecualian di atas, peserta dapat mengajukan klaim saldo BPJSTKU masih dalam bekerja melalui:
- Aplikasi BPJSTKU Mobile
- Website BPJSTKU
- Kantor Cabang BPJSTKU
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan klaim saldo BPJSTKU masih dalam bekerja, peserta harus melengkapi dokumen berikut:
- Kartu BPJSTKU
- KTP
- Buku tabungan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan pengecualian yang diajukan
Catatan Penting
Sebelum mengajukan klaim saldo BPJSTKU masih dalam bekerja, pastikan untuk memahami ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Pencairan saldo BPJSTKU sebelum waktunya dapat berdampak pada manfaat yang akan diterima di masa depan.
Kesimpulan
Meskipun secara umum saldo BPJSTKU hanya dapat diklaim setelah peserta berhenti bekerja, terdapat beberapa pengecualian yang memungkinkan peserta mengklaim saldo BPJSTKU meskipun masih dalam bekerja. Pengecualian ini meliputi pencairan JHT 10%, JHT masa keanggotaan, dan pengajuan pinjaman. Jika memenuhi salah satu pengecualian tersebut, peserta dapat mengajukan klaim saldo BPJSTKU melalui aplikasi BPJSTKU Mobile, website BPJSTKU, atau kantor cabang BPJSTKU.
.
Posting Komentar