Pemilu Presiden 2014: Perjalanan Panjang Klaim Kemenangan
Pemilu Presiden 2014 menjadi salah satu momen krusial dalam sejarah politik Indonesia. Proses klaim kemenangan sempat menjadi perbincangan hangat yang mengundang perhatian masyarakat luas. Berapa lama sebenarnya klaim kemenangan dalam pilpres tersebut?
Penantian panjang mewarnai klaim kemenangan Pemilu Presiden 2014. Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pemilihan yang dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Gugatan tersebut diajukan pada 14 Juli 2014. MK kemudian memproses gugatan tersebut dan menggelar sidang perdana pada 6 Agustus 2014.
Sidang-sidang MK berlangsung selama beberapa pekan dan melibatkan berbagai saksi dan ahli. Proses persidangan yang panjang dan kompleks membuat masyarakat bertanya-tanya berapa lama lagi klaim kemenangan ini akan berakhir. Akhirnya, pada 21 Agustus 2014, MK membacakan putusan yang menolak gugatan Prabowo-Hatta. Dengan demikian, klaim kemenangan Pilpres 2014 resmi berakhir setelah 38 hari melalui proses hukum di MK.
Berapa Lama Klaim Kemenangan Pilpres 2014?
Setelah melalui proses panjang, akhirnya pemilu presiden tahun 2014 dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014. Dua pasangan calon, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, bersaing ketat memperebutkan kursi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Proses Penghitungan Suara Pilpres 2014
Proses penghitungan suara pilpres 2014 berlangsung selama beberapa hari. Hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bertahap diumumkan melalui situs resminya.
Pengumuman Hasil Pilpres 2014
Setelah semua suara terhitung, KPU mengumumkan hasil resmi pilpres 2014 pada tanggal 22 Juli 2014. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinyatakan sebagai pemenang dengan memperoleh 53,15% suara, sementara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 46,85% suara.
Klaim Kemenangan Pilpres 2014
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan dalam pilpres 2014. Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menolak gugatan tersebut dan mengesahkan kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Waktu Pengajuan Klaim Kemenangan Pilpres 2014
Gugatan terkait pilpres 2014 harus diajukan ke MK dalam waktu 14 hari setelah pengumuman hasil resmi pilpres. Dalam hal ini, gugatan diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada tanggal 5 Agustus 2014, atau 14 hari setelah pengumuman hasil pilpres.
Proses Sidang MK
Sidang MK terkait gugatan pilpres 2014 berlangsung selama beberapa bulan. Dalam persidangan, kedua belah pihak menghadirkan saksi dan bukti untuk mendukung argumen mereka.
Putusan MK
Setelah melalui proses persidangan, MK akhirnya mengeluarkan putusan pada tanggal 14 November 2014. Putusan MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan mengesahkan kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014. Dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden baru, maka masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, berakhir.
Dampak Politik Pilpres 2014
Pilpres 2014 mempunyai dampak yang cukup signifikan terhadap politik Indonesia. Kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menandai perubahan era politik di Indonesia, dari era kepemimpinan partai politik ke era kepemimpinan tokoh non-partai.
Sumber Gambar:
https://tse1.mm.bing.net/th?q= + proses penghitungan suara pilpres 2014
https://tse1.mm.bing.net/th?q= + pengumuman hasil pilpres 2014
https://tse1.mm.bing.net/th?q= + sidang mk gugatan pilpres 2014
https://tse1.mm.bing.net/th?q= + pelantikan presiden dan wapres 2014
Posting Komentar