Sebagai peserta BPJS Kesehatan, pernahkah kamu bertanya-tanya layanan apa saja yang tidak ditanggung oleh asuransi ini? Mengetahui apa saja yang dipotong dari klaim BPJS sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan kekecewaan saat mengajukan klaim.
Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena layanan tersebut dianggap sebagai perawatan tambahan atau tidak termasuk dalam cakupan program JKN-KIS. Beberapa di antaranya meliputi:
- Perawatan gigi non-darurat, seperti perawatan saluran akar dan pemasangan gigi palsu
- Perawatan kecantikan, seperti bedah plastik dan perawatan laser
- Perawatan kesehatan mental, seperti terapi dan konseling
- Perlengkapan bantu kesehatan, seperti alat bantu dengar dan kursi roda khusus
- Layanan penunjang, seperti akupunktur dan bekam
Pentingnya Mengetahui
Dengan mengetahui apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat mempersiapkan biaya tambahan yang mungkin diperlukan saat membutuhkan layanan tersebut. Hal ini dapat membantu menghindari kejutan finansial dan memastikan bahwa peserta mendapatkan perawatan kesehatan yang tepat tanpa membebani keuangan mereka.
Kesimpulan
Mengetahui apa yang dipotong dari klaim BPJS Kesehatan sangat penting untuk peserta JKN-KIS. Dengan memahami layanan yang tidak ditanggung, peserta dapat membuat keputusan tepat terkait perawatan kesehatan mereka dan menghindari kekecewaan saat mengajukan klaim. Dengan demikian, peserta dapat memanfaatkan manfaat BPJS Kesehatan secara optimal dan mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan mereka.
Apa yang Dipotong dari Klaim BPJS Kesehatan?
Pengantar BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan. Iuran ini kemudian digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta. Namun, tidak semua biaya kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Biaya Administrasi BPJS Kesehatan memotong biaya administrasi sebesar 5% dari setiap klaim yang diajukan. Biaya ini digunakan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan, seperti gaji pegawai, biaya kantor, dan biaya sistem.
2. Biaya Kohort Biaya kohort adalah biaya yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta lain yang memiliki risiko kesehatan tinggi. Biaya kohort dihitung berdasarkan usia dan jenis kelamin peserta.
3. Biaya Pelayanan Luar Jaringan BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam jaringan BPJS Kesehatan. Jika peserta menggunakan fasilitas kesehatan di luar jaringan, maka peserta harus menanggung sendiri biaya pelayanannya.
4. Biaya Pelayanan Eksekutif BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan kesehatan eksekutif, seperti kamar perawatan kelas VIP, kamar bersalin single, dan dokter spesialis tertentu. Biaya pelayanan eksekutif harus ditanggung sendiri oleh peserta.
5. Biaya Obat dan Alat Kesehatan Tertentu BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya obat dan alat kesehatan tertentu yang tidak terdaftar dalam Formularium Nasional (Fornas). Peserta harus menanggung sendiri biaya obat dan alat kesehatan tersebut.
6. Biaya Perawatan Gigi BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan gigi dasar, seperti pemeriksaan gigi, penambalan gigi, dan cabut gigi. Perawatan gigi spesialis, seperti ortodonti dan periodonti, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
7. Biaya Perawatan Mata BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan mata dasar, seperti pemeriksaan mata, kacamata, dan operasi katarak. Perawatan mata spesialis, seperti LASIK dan bedah refraktif, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
8. Biaya Perawatan Kehamilan dan Persalinan BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan kehamilan dan persalinan normal. Namun, biaya persalinan sesar, perawatan bayi prematur, dan perawatan bayi dengan berat badan lahir rendah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
9. Biaya Perawatan Psikiatri BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan psikiatri ringan dan sedang. Perawatan psikiatri berat, seperti perawatan di rumah sakit jiwa, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
10. Biaya Perawatan Kecantikan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan kecantikan, seperti bedah plastik, perawatan kulit, dan perawatan rambut. Biaya perawatan kecantikan harus ditanggung sendiri oleh peserta.
Kesimpulan Memahami apa yang dipotong dari klaim BPJS Kesehatan sangat penting untuk memaksimalkan manfaat asuransi kesehatan. Dengan mengetahui hal ini, peserta dapat menghindari pengeluaran biaya kesehatan yang tidak perlu dan memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
.
Posting Komentar